Pasar Simo Mulyo Dibongkar, Legalitas dan Tunggakan Dipersoalkan
informasiphatas.id || Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya membongkar Pasar Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum pengelolaan aset daerah, transparansi kewajiban keuangan, serta perlindungan terhadap pedagang yang selama ini beraktivitas di pasar tersebut.
Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan pembongkaran dilakukan untuk penertiban dan pengamanan aset daerah. Pemerintah daerah menilai pengelola pasar tidak memiliki hubungan hukum yang sah serta menunggak kewajiban ke kas daerah sekitar Rp400 juta dalam periode 2023–2025.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, total kewajiban yang seharusnya disetorkan pengelola pasar mencapai sekitar Rp600 juta. Namun, hingga kini baru sekitar Rp120 juta yang dibayarkan.
“Karena kewajiban tersebut tidak dilunasi, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Di sisi lain, sejumlah pedagang menyatakan keberadaan pasar masih memiliki dasar hukum pemanfaatan lahan hingga 2028. Mereka mengklaim mengantongi Surat Keputusan (SK) pemanfaatan pasar yang belum pernah dinyatakan dicabut atau dibatalkan oleh pemerintah daerah.
Hingga pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum dokumen yang diklaim pedagang tersebut.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak terdapat hubungan hukum antara pengelola pasar dan pemerintah daerah.
Namun, fakta bahwa pasar telah beroperasi selama bertahun-tahun, memungut retribusi, serta sempat menyetorkan sebagian kewajiban ke kas daerah menimbulkan pertanyaan terkait dasar penerimaan setoran tersebut dan waktu berakhirnya hubungan hukum yang dimaksud.
Satpol PP menyebut surat peringatan telah dilayangkan sejak Mei 2024 oleh kecamatan, Dinas Cipta Karya, hingga Satpol PP. Meski demikian, sejumlah pedagang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses klarifikasi atau dialog terbuka sebelum pembongkaran dilakukan.
Pembongkaran dilakukan dengan alat berat dan pengamanan aparat gabungan Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan. Sejumlah lapak pedagang diratakan, sementara area pasar dipasangi garis pengamanan.
Hingga kini, belum terdapat kejelasan terkait skema relokasi pedagang, audit kewajiban keuangan secara terbuka, maupun mekanisme penyelesaian administratif atas perbedaan klaim tersebut.
Perbedaan pandangan mengenai status izin pemanfaatan lahan, hubungan hukum, dan kewajiban keuangan berpotensi berlanjut ke ranah sengketa hukum. Tanpa kejelasan dasar hukum dan prosedur administratif yang komprehensif, pembongkaran Pasar Simo Mulyo berisiko dipersoalkan dari aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kecil.
Editor : Red

Komentar (0)