Dugaan Percaloan SIM di Satpas Bondowoso, Layanan Dipertanyakan
informasiphatas.id || Bondowoso, 4 Maret 2026 – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Bondowoso, setelah tim media Phtas.id melakukan penelusuran langsung pada Selasa (3/3/2026).
Pimpinan media informasiphatas.id mendatangi Satpas Bondowoso untuk melakukan konfirmasi terkait temuan di lapangan. Namun saat tiba di lokasi, awak media disebut tidak dapat menemui pejabat terkait dengan alasan pelayanan SIM telah tutup pada pukul 12.00 WIB.
“Kami diminta menunggu karena katanya akan dihubungkan ke KRI. Namun setelah beberapa jam menunggu, tidak ada satu pun pejabat yang menemui,” ujar pimpinan media tersebut.
Keesokan harinya, Rabu (4/3/2026), tim kembali mendatangi Satpas untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Dugaan Tarif “Langsung Jadi” Rp750 Ribu
Dalam penelusuran tim media, muncul keterangan dari seorang juru parkir yang diduga menawarkan pengurusan SIM “langsung jadi” tanpa tes dengan tarif sekitar Rp750 ribu.
Saat dikonfirmasi kepada Paur SIM yang disebut bernama Siti, pihaknya membantah keras adanya praktik tersebut.
“Tidak ada itu, Pak. Kalau memang ada orangnya, biar kami panggil,” ujarnya.
Namun menurut keterangan awak media, setelah menunggu beberapa jam, sosok yang dimaksud tidak juga dihadirkan. Situasi disebut sempat memanas ketika terjadi perdebatan antara awak media dan pihak Satpas.
Pihak Satpas, menurut keterangan media, mempertanyakan tujuan pemberitaan. Sementara awak media menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya klarifikasi.
Tak lama setelah kehadiran awak media, sosok yang diduga sebagai calo dan berkedok juru parkir disebut meninggalkan lokasi.
Ujian Komitmen Presisi dan Zona Integritas
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Di sisi lain, institusi Polri saat ini tengah mendorong penguatan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan), termasuk penerapan Zona Integritas di lini pelayanan publik.
Namun realita di lapangan, jika benar terjadi, dinilai mencederai semangat reformasi pelayanan publik.
Praktik percaloan juga berpotensi merugikan masyarakat yang ingin mengurus SIM secara prosedural dan jujur. Ketika sistem tidak diawasi secara ketat, ruang bagi praktik-praktik tidak sehat dikhawatirkan terus berkembang.
Publik Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kanit Regident Satpas Bondowoso terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu jawaban terbuka dari pejabat struktural yang berada di garda terdepan pelayanan SIM. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar tidak muncul persepsi pembiaran atau lemahnya pengawasan.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers menjadi kunci dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Editor: Tim

Komentar (0)