Aksi Damai 10 Februari, DPRD Sidoarjo Diuji Akhiri Perang Dingin Bupati–Wabup
informasiphatas.id || SIDOARJO — Stabilitas pemerintahan Kabupaten Sidoarjo berada di titik krusial. Di tengah narasi optimisme #SidoarjoBangkit, publik justru disuguhi realitas retaknya hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati yang kian terbuka dan berdampak langsung pada roda birokrasi.
Situasi tersebut memicu gelombang protes masyarakat sipil. Selasa, 10 Februari 2026, aksi damai besar-besaran dipastikan digelar di Sidoarjo. Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo telah resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai bentuk peringatan politik.
Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB itu membawa pesan tegas: konflik elite tidak boleh mengorbankan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat.
Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menyatakan bahwa aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan atas mandeknya komunikasi politik. Upaya mediasi yang sempat dilakukan di Kantor Bupati pada Kamis (5/2/2026) dinilai gagal menghadirkan solusi konkret.
“DPRD tidak boleh pasif. Mereka adalah wakil rakyat, bukan penonton. Ketika birokrasi terancam lumpuh karena konflik pimpinan, DPRD wajib mengambil peran politiknya,” tegas Bramada, Sabtu (7/2/2026).
Selain konflik kepemimpinan, aliansi juga menyoroti potensi penyimpangan dalam tata kelola pembangunan daerah. Keretakan di level pucuk pimpinan dinilai rawan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu, terutama dalam proyek-proyek strategis bernilai besar.
Secara hukum, DPRD memiliki kewenangan kuat untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan fungsi DPRD sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Beberapa instrumen konstitusional yang dapat ditempuh DPRD antara lain:
*Fungsi Pengawasan (Pasal 149), untuk memastikan konflik internal tidak mengganggu pelayanan publik.
*Hak Interpelasi (Pasal 159), meminta keterangan resmi kepala daerah terkait kondisi pemerintahan yang berdampak luas.
*Hak Angket, sebagai langkah penyelidikan jika disharmoni eksekutif dinilai merugikan daerah.
*Peran Mediasi Pimpinan DPRD, memanggil dan mempertemukan Bupati dan Wakil Bupati demi stabilitas pemerintahan.
Aksi 10 Februari akan melibatkan koalisi luas organisasi masyarakat dan LSM, di antaranya LSM LIRA DPD Sidoarjo, GRIB JAYA Sidoarjo, YALPK Group, LMPP, LSM GMBI, MADAS, GMPI, KORAK, URG GOJEK, Pemuda Batak Bersatu, Pemuda Pancasila, LSM ALAS, GM FKPPI, serta elemen masyarakat lainnya.
Tiga tuntutan utama yang akan disuarakan massa aksi meliputi:
1. Mediasi formal DPRD terhadap konflik Bupati dan Wakil Bupati.
2. Jaminan keberlangsungan pelayanan publik tanpa intervensi konflik elite.
3. Langkah konstitusional tegas, termasuk proses hukum hingga pemberhentian jabatan jika konflik terus berlarut.
Surat pemberitahuan aksi juga ditembuskan kepada unsur Forkopimda—Kapolresta, Dandim, Kejaksaan—serta tokoh agama PCNU dan Muhammadiyah sebagai bagian dari pengawalan moral dan stabilitas daerah.
Tanggal 10 Februari 2026 menjadi momentum penentuan bagi DPRD Sidoarjo.
Apakah lembaga legislatif berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya, atau memilih diam di tengah krisis kepemimpinan.
Publik menunggu sikap. Sejarah akan mencatat keberpihakan.
Editor : Red

Komentar (0)